Selasa, 02 Juli 2019

Mudah & Murah. Begini Cara Memperpanjang SIM A dan SIM C

Setiap pengendara kendaraan bermotor ataupun mobil wajib mengantongi Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Anda layak dan mampu mengemudikan kendaraan serta aman waktu ada razia lalu lintas. Namun saat ini masih banyak orang yang malas mengurus SIM, padahal itu sudah menjadi kewajiban.

Banyak yang malas karena susahnya test yang diberikan untuk mendapatkan surat dari kepolisian ini menjadi alasan. Dan tak sedikit pula yang menggunakan cara dari luar jalur semestinya, yaitu dengan cara "nembak".

Nah, bagi kamu yang sudah punya SIM, selamat. Anda termasuk warga negara yang taat peraturan. Bagi pemilik SIM pemula sebentar lagi tiba saatnya memperpanjang SIM, bagaimana caranya? Berikut ini akan saya share mudahnya perpanjang SIM sendiri.

Meskipun contoh ini saya ambil untuk daerah Jakarta, akan tetapi pada dasarnya di semua tempat cara memperpanjang SIM adalah sama.

Berikut adalah proses perpanjangan SIM di layanan yang bisa ditemui di beberapa lokasi di Jakarta.

cara memperpanjang sim online 2019

Calon pemohon perpanjangan SIM bisa mendatangi kendaraan layanan SIM keliling terdekat dengan domisili tempat tinggal. Lalu mengantre formulir permohonan SIM. Pada formulir ini, peserta wajib mengisi beberapa informasi, mulai dari biodata lengkap dengan tanda tangan.

Setelah diisi, tinggal menyerahkannya lagi ke petugas, dilengkapi dengan lampiran SIM lama, fotokopi SIM, dan KTP. Selebihnya hanya tinggal menunggu giliran untuk dipanggil melakukan proses selanjutnya.

Petugas akan memanggil satu per satu untuk melakukan beberapa proses, seperti foto, penyamaan informasi dari formulir, pindai ibu jari, juga tanda tangan. Semua proses ini dilakukan di dalam kendaraan layanan SIM keliling.

Harga perpanjangan di SIM Keliling untuk SIM mobil (A) dan sepeda motor (C) hanya selesih Rp 5.000. Hal ini pun kembali diterangkan oleh Iyan, petugas pembagian formulir di SIM keliling wilayah Jakarta-Timur.

"Untuk perpanjang SIM A itu Rp 140.000, kalau SIM C Rp 135.000. Semua harganya sama, tapi kita tidak bisa jamin cepat atau tidaknya, karena tergantung lagi ramai atau tidak. Paling lama prosesnya satu jam," ucapnya.

Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, datang ke lokasi sebelum waktu mulai beroperasi, yakni pukul 08.00 WIB. Dengan datang lebih cepat, maka proses memperpanjang SIM juga akan lebih cepat selesai.

Nah, cukup mudah bukan cara memperpanjang SIM sendiri, dan biayanya sangat murah. Tidak perlu lagi jasa calo perpanjangan SIM, daripada buang-buang duit, mendingan buat hal yang lain.

Semoga artikel di atas bisa membantu dan bermanfaat buat pembaca semua.