Sobat sekalian pasti banyak yang menggunakan sepeda motor untuk melakukan kegiatan sehari-hari kan. Dan kebanyakan dari kalian pasti pernah melanggar lalu lintas, entah itu disengaja maupun tidak.
Nah tahukah kalian jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang kalau melanggar dan berapa besarannya?
Kali ini Rina akan share besaran tilang untuk kamu yang melanggar lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda.
Jumlah denda tilang bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp1 juta, tergantung bobot kesalahannya.
Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas sebagai pedoman
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Nah, sekarang sudah pada tahu kan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang (tindak langsung) dan berapa besaran dendanya. Jadi mulai saat ini hati-hati di jalan dan selalu patuhi peraturan lalu lintas ya.
Semoga artikel tentang daftar denda tilang dan besarannya bagi pelanggar lalu lintas di atas bermanfaat buat kalian semua, jangan lupa share biar banyak orang yang tahu.